VIVAnews - Rencana akuisisi operator seluler Axis
oleh anak usaha Axiata Group Berhad, PT XL Axiata, sedang dalam
pembahasan di tingkat rapat pleno Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI).
Gatot Dewa S Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo mengatakan hal itu usai peluncuran e-Licensing untuk perizinan penyelenggaraan telekomunikasi di Kantor Kominfo, hari ini, 1 Juli 2013.
"Permohonanan akuisisi sudah masuk sejak dua minggu lalu, dibahas di Kominfo dan kini sedang dibahas pleno BRTI," terang Gatot.
Pembahasan itu, lanjut Gatot, akan melalui dua tahapan. Pertama, pembahasan kelengkapan data untuk melihat apakah terdapat potensi pelanggaran atau tidak. Kedua, pembahasan soal potensi monopoli atau tidak.
"Yaitu, potensi monopoli frekuensi atau numbering. Ini termin selanjutnya," jelasnya.
Dari surat permohonan yang hanya diajukan oleh pihak XL saja, disebutkan permohonan masih bersifat umum, yaitu konsolidasi antara dua operator.
"Nanti, masih ada interaksi (pertemuan) lagi, misalnya membahas bagaimana keinginan pihak Axis," kata Gatot.
Pihak Kominfo memang sudah memprediksi adanya konsolidasi antaroperator, dan tidak dapat menghalanginya sepanjang memenuhi ketentuan PP Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, khususnya pasal 10 tentang penggunaan frekuensi dan pasal 25 tentang alokasi frekuensi radio yang tidak dapat dialihkan pihak lain.
Pada kesempatan berbeda, pemerintah dan DPR akan terlibat aktif mengawasi rencana merger keduanya, terutama berkaitan dengan kemungkinan peralihan frekuensi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan, dalam waktu dekat, DPR akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan. Pemanggilan Tifatul akan dilakukan sebelum reses. Berita selengkapnya di tautan ini. (eh)
Gatot Dewa S Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo mengatakan hal itu usai peluncuran e-Licensing untuk perizinan penyelenggaraan telekomunikasi di Kantor Kominfo, hari ini, 1 Juli 2013.
"Permohonanan akuisisi sudah masuk sejak dua minggu lalu, dibahas di Kominfo dan kini sedang dibahas pleno BRTI," terang Gatot.
Pembahasan itu, lanjut Gatot, akan melalui dua tahapan. Pertama, pembahasan kelengkapan data untuk melihat apakah terdapat potensi pelanggaran atau tidak. Kedua, pembahasan soal potensi monopoli atau tidak.
"Yaitu, potensi monopoli frekuensi atau numbering. Ini termin selanjutnya," jelasnya.
Dari surat permohonan yang hanya diajukan oleh pihak XL saja, disebutkan permohonan masih bersifat umum, yaitu konsolidasi antara dua operator.
"Nanti, masih ada interaksi (pertemuan) lagi, misalnya membahas bagaimana keinginan pihak Axis," kata Gatot.
Pihak Kominfo memang sudah memprediksi adanya konsolidasi antaroperator, dan tidak dapat menghalanginya sepanjang memenuhi ketentuan PP Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, khususnya pasal 10 tentang penggunaan frekuensi dan pasal 25 tentang alokasi frekuensi radio yang tidak dapat dialihkan pihak lain.
Pada kesempatan berbeda, pemerintah dan DPR akan terlibat aktif mengawasi rencana merger keduanya, terutama berkaitan dengan kemungkinan peralihan frekuensi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan, dalam waktu dekat, DPR akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan. Pemanggilan Tifatul akan dilakukan sebelum reses. Berita selengkapnya di tautan ini. (eh)
Description: Berkas Akuisisi XL-Axis Sampai di Meja BRTI
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: Berkas Akuisisi XL-Axis Sampai di Meja BRTI
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: Berkas Akuisisi XL-Axis Sampai di Meja BRTI
Tidak ada komentar: